Memiliki wilayah lautan yang sangat luas menjadi anugrah sekaligus tantanngan tersendiri bagi Negara Indonesia. Untuk itu, diperlukan perhatian extra dan perlindungan dalam rangka untuk mempertahankan wilayah kelautannya. Salah satunya adalah melalui zona ekonomi eksklusif (ZEE) dalam menjaga wilayah laut Indonesia.
ZEE merupakan batas wilayah sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkalan laut dan telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Negara yang memiliki wilayah tersebut berhak atas semua kekayaan alam yang ada di dalamnya. Pengukuran ZEE biasanya dilakukan ketika air laut sedang dalam kondisi surut. Penggunaan ZEE ini pun baru diresmikan pada tahun 1980. Aturan yang diberlakukan yaitu terkait kebebasan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun atas wilayah yang berada dalam kawasan ZEE. Negara pantai tersebut berhak melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam baik yang berada di permukaan maupun di bawah laut. Selain itu, mereka juga berhak melakukan penelitian terhadap semua jenis sumber daya laut maupun hayati yang ada di sana.
Baca Juga : Apa Itu Estuari ?
ZEE didasari karena adanya kebutuhan mendesak terkait perluasan batas yurisdiksi negara pantai terhadap lautnya. Konsep ZEE tersebut pertama kali diletakkan oleh negara Kenya pada tahun 1971 yang pada saat itu tengah ada Asian-African Legal Constitutive Committee. Kemudian di tahun berikutnya, konsep tersebut juga dibawa pada Seabed Committee PBB. Dan ternyata proposal yang diajukan Kenya didukung oleh beberapa negara di Asia dan Afrika. Kemudian tidak berapa lama, Amerika Serikat melakukan hal yang sama. Sejak saat itu, ZEE menjadi suatu hal yang sifatnya penting karena berkaitan dengan kepemilikan suatu wilayah. Kemudian pada tahun 1976, ZEE diterima dengan penuh antusias oleh beberapa anggota UNCLOS dan mereka secara universal telah mengakui adanya zona ekonomi eksklusif.
Pemberlakukan ZEE tentu menjadi sesuatu yang sangat penting mengingat manfaatnya yang besar untuk suatu negara. Lebih jelasnya, berikut beberapa manfaat adanya ZEE bagi negara Indonesia berikut ini.
Dengan diberlakukannya ZEE di suatu negara, seluruh sumber daya alam yang ada di dalam wilayah laut tersebut menjadi hak milik negara pantai. Untuk itu, Indonesia memiliki hak penuh atas wilayahnya dan bebas melakukan aktivitas apa saja sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Manfaat lain dari adanya ZEE adalah memberikan kebebasan kepada negara pantai untuk mengembangkan dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada. Salah satunya dengan memanfaatkan sumberdaya tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
Sebagaimana dalam ZEE negara lain tidak bisa melanggar batas wilayah yang telah ditentukan dalam kesepakatan yang diatur dalam kesepakatan ZEE. Baik dalam hal penangkapan ikan maupun perlintasan kapal militer.
Gambar : Ilustrasi Keindahan Pantai (sumber : www.pexels.com)
Dengan pemberlakukan ZEE di suatu negara juga membuat negara Indonesia memiliki wilayah laut yang lebih luas. Hal ini tentu membawa keuntungan yang besar. Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan wilayah tersebut untuk mencukupi semua kebutuhan warga negaranya.
Wilayah yang masuk pada kawasan ZEE boleh dimanfaatkan untuk bernavigasi dan melakukan penerbangan di atasnya. Selain itu, Indonesia juga memiliki hak melakukan penanaman kabel atau pipa di dasar laut untuk keperluan tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Adanya pemberlakukan zona ekonomi eksklusif di negara Indonesia juga membawa manfaat dengan diberikannya kebebasan melakukan pengembangan dan penelitian. Riset kelautan tersebut biasanya bertujuan untuk melindungi sumberdaya yang ada di dalamnya atau melestarikan lingkungan sekitarnya. Meskipun pengembangan dan penelitian bebas dilakukan di kawasan ZEE, namun semuanya harus berdasarkan perundang-perundangan yang ada.
Bagi negara yang bijak dan pintar memanfaatkan peluang, pemberlakukan ZEE pasti membawa banyak keuntungan. Perlu diketahui, apabila Indonesia mau membangun destinasi wisata atau bangunan-bangunan komersial lainnya, pasti pemasukan negara akan mengalami peningkatan. Untuk itu, kawasan ZEE sebaiknya benar-benar dikelola secara baik dan tepat agar pemasukan negara meningkat. Dengan demikian, semua warga negara pasti akan hidup lebih sejahtera.
Dengan pemberlakukan ZEE, setidaknya Indonesia juga ikut menjaga batas zona ekonomi eksklusif negara lain. Kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu antara Indonesia dengan Cina tentu tidak ingin dialami pula oleh negara lainnya. Oleh karena itu, antara negara satu dengan yang lainnya seharusnya saling menjaga wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, hubungan antar negara juga akan terjaga keharmonisannya.
Baca Juga : Indonesia Dalam Konteks Kemaritiman
ZEE pada setiap negara sudah ditentukan batasannya masing-masing. Untuk itu, setiap negara tidak boleh melanggar batas tersebut karena sudah ada hukum yang diberlakukan. Nah, sudah diketahui pula bahwasannya lebar ZEE adalah 200 mil yaitu sekitar 370,4 km. Ukuran tersebut sudah ditetapkan dan diterima oleh sebagian besar negara. Ketentuan 200 mil sebenarnya adalah batas maksimum. Hal tersebut berarti bagi suatu negara yang ingin kawasan ZEE lebih kecil, maka boleh melakukan pengajuan. Indonesia sendiri pun sudah menetapkan batas kawasan ZEE untuk wilayah perairannya dengan batas zona ekonomi eksklusif adalah 12 mil dari garis dasar pantai. Batas tersebut diperuntukkan bagi setiap pulau sesuai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 1980, batas kawasan ZEE Indonesia berubah menjadi 200 mil dari garis pangkal laut. Hal tersebut sesuai dengan penetapan bahwa lebar ZEE adalah 200 mil dari pulau terluar yang diukur ketika laut dalam kondisi surut. Indonesia juga memiliki zona tambahan sejauh 24 mil. Zona tambahan tersebut merupakan kawasan perairan yang dekat dengan wilayah laut teritorial Indonesia dan ukurannya tidak lebih dari 24 mil. Tambahan zona ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Adanya pemberlakukan zona ekonomi eksklusif sebenarnya bukan untuk kepentingan satu negara saja, melainkan untuk menjaga wilayah negara lain yang memiliki kawasan perairan.
Editor: - Nurul Khairi, Ruang Maritim Indonesia, 2022.