LANGKAH MEMAJUKAN KEMARITIMAN NASIONAL

Sudah hampir sepuluh tahun terakhir ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berupaya menyiapkan sebuah Peta Jalan pembangunan kelautan nasional sebagai isu lintas sektor. Satu pedoman penting yang sudah diselesaikan dalam penyusunan peta jalan itu adalah Kebijakan Kelautan Nasional yang diwujudkan dalam sebuah Undang Undang Kelautan RI No. 32/201/2014. UU Kelautan ini diposisikan sebagai UU induk/payung yang memberi kerangka bagi regulasi dan kebijakan yang menyangkut semua kepentingan nasional kita di laut dalam jangka panjang, termasuk UU 17/2008 tentang pelayaran dan UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Sementara itu pemanfaatan laut diluar batas kewenangan provinsi belum diatur. Berdasarkan UU No. 23/2015 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengaturan wilayah perairan hingga 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Blue Print Indonesia Negara Maritim ini perlu memanfaatkan peran pemerintah provinsi yang lebih besar dalam mengembangkan dan menjaga kepentingan maritim daerah.

 

Kebijakan Kelautan Nasional dapat dimaknai sebagai pengaplikasian Deklarasi Juanda 1957. Deklarasi Djuanda adalah terobosan besar yang menggenapi konsepsi RI sebagai negara yang berdaulat dengan Pancasila sebagai dasarnya. Deklarasi Djuanda mencerminkan kesadaran ruang yang baru, sebuah pandangan dan capaian baru yaitu ruang kepulauan yang kemudian dilengkapi dengan atribut “bercirikan Nusantara” dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen. Blue Print Indonesia Negara Maritim ini menyadari bahwa penguasaan ruang Nusantara adalah syarat perlu bagi penguasaan atas semuanya yang ada dalam ruang itu. Kepentingan maritim yang dikelola Pemerintah adalah kepentingan untuk menghadirkan diri secara efektif di seluruh wilayah laut.

 

Baca Juga : Indonesia Sebagai Negara Maritim

 

Tantangan penguasaan atas Nusantara sebagai ruang adalah pertama apakah kita bisa menegakkan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi sekaligus menjamin keadilan melalui pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air lalu berkepribadian dalam budaya. Kedua, jika menjadi negara maritim adalah sebuah keniscayaan ruang geostratejik, apa yang harus dilakukan Pemerintah untuk menjadi negara martim itu ? Kebijakan pembangunan harus menjawab kedua tantangan tersebut. Karena pembangunan kemaritiman ini harus berakar pada jati diri masyarakat Nusantara, maka kebijakan maritim nasional juga perlu memberi basis budaya bagi pembangunan kemaritiman itu. Perlu diingat bahwa jati diri maritim memiliki akar budaya yang kuat pada kerajaan maritim Nusantara terutana Sriwijaya dan Majapahit sebagai sebuah kekuatan maritim.

 

Gambar : Ilustrasi Dominasi Lautan Terhadap Daratan (sumber : www.pexels.com)

 

Pembangunan apapun di abad 21 tidak bisa lagi mengabaikan keberlanjutan (sustainability). Kesalahan pokok model pembangunan nasional sejak Orde Baru yang diadopsi dari model revolusi industri di Inggris pada abad 18 adalah obsesinya pada pertumbuhan tinggi yang telah mendorong kegiatan ekonomi eksploitatif. Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim di Indonesia pada umumnya masih memerlukan penguatan yang sungguh sungguh. Prinsip prinsip Small is Beautiful yang dikembangkan oleh EF. Schumacher maupun Deschooling Society oleh Ivan Illich bisa dijadikan platform reflektif sebagai pertaubatan ekologis sebagai motiv kuat bagi penguatan kapasitas beradaptasi terhadap perubahan iklim ini.       

 

Baca Juga : Pentingnya Bahari Bagi Bangsa Indonesia

 

Kerangka Blue Economy yang diajukan oleh Gunther Pauli bisa menajdi arahan di tingkat unit bisnis bagi pembangunan kelautan yang berkelanjutan. Kebijakan pembangunan maritim perlu memberi basis bagi pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan nasional. Sektor yang dapat memanfaatkan kualitas lingkungan yang meningkat adalah pariwisata, termasuk pariwisata bahari. Program program adaptasi terhadap perubahan iklim perlu disinergikan dalam sektor pariwisata sebagai bagian dari industri kreatif berbasis budaya lokal.

 

Editor: - Nurul Khairi, Ruang Maritim Indonesia, 2022.