Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil menurut UU No. 27 Tahun 2007 merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil antarsektor, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : PENGERTIAN PULAU PULAU KECIL
Pulau pulau kecil memiliki keunikan dan kekhasan sehingga pengelolaannya harus menggunakan pendekatan yang khas pula. Pasal 23 UU No. 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pengelolaan Pulau Pulau Kecil (PPK) hanya dapat digunakan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, kepariwisataan, usaha penagkapan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, serta peternakan sepanjang tidak merusak ekosistem dan daya dukung lingkungan. Secara umum, pengelolaan atau pembangunan PPK harus mengacu pada kaidah pembangunan yang berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010, menyebutkan bahwa pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) untuk tujuan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT. Lebih lanjut, di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, PPKT dapat dimanfaatkan untuk :
Baca Juga : PERANAN TERUMBU KARANG
Pengelolaan Pulau Pulau Kecil (PPK) dan Pulau Pulau Kecil Terluar haruslah mengacu pada aturan di atas. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi eksploitasi demi keuntungan belaka, namun menyampingkan kelestariannya. Kelestarian ekosistem dan keseimbangan biotanya merupakan aset sekaligus investasi bagi kita dan generasi mendatang. Dimana generasi sekarang harus memberikan contoh pengelolaan yang baik sehingga nantinya akan diikuti bahkan dikembangkan secara lebih baik oleh generasi yang akan datang.
Editor: - Nurul Khairi, Ruang Maritim Indonesia, 2022.