POSKOTA.CO 9 Penundaan pembatasan kendaraan truk ODOL (over dimensi dan over load) sebaiknya jangan dilakukan sebab setiap hari terjadi kecelakaan baik di jalan raya maupun di Jalan tol.
“Tiap hari kita baca di media dan dapat informasi selalu saja terjadi kecelakan di jalan tol oleh angkutan ODOL,” ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento. ”Apakah harus menunggu korban lebih banyak lagi baru diterapkan.”
Penundaan pembatasan ODOL dengan alasan ” keekonomian ” kurang tepat. Sebab di sisi lain pengendara lainnya yang berada di sekitar truk odol terancam keselamatannya. Sebab sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban kendaraan ODOL yang alami kecelakaan.
“Apakah pemohon penundaan tersebut ikut bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yg disebabkan ODOL dan merenggut nyawa,” Tanya Ridwan.
Tentunya bila ada pemohon penundaan pembatasan ODOL sudah sepatutnya ada juga pemohon percepatan pemberlakuan pembatasan ODOL .
Dikatakannya, UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah 11 tahun jangan sampai ada pembiaran dari pemerintah dan penegakan hukum harus dijalankan.
“Negara harus hadir. Bukan tidak mungkin pada suatu saat kementerian menunda aturan ODOL tersebut akan terkena gugatan dari masyarakat selaku pemohon pemberlakuan pembatasan ODOL ( class action lawsuit ),” kata Sekjen IMLOW.
Seperti yang terjadi, kendaraan bermuatan over loading truk mengalami patah as roda di tol cipali km 123 + 200 lajur 1, arah ke Jakarta jam 17.05. Kendati tidak ada korban jiwa, namun kejadian tersebut menyebabkan kemacetan lalulintas, dan menghambat laju pengendara yang ingin sampai tepat waktunya. (r)
Sumber : www.poskota.co