HAKIKAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Peradaban abad modern kini telah ditandai dengan pendayagunaan kekayaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi senjata persaingan bisnis. Negara atau masyarakat dunia yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi lebih berdaya dan berjaya dibandingkan dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan dan melengkapi sumber daya domestiknya, suatu negara membangun hubungan perdagangan secara bilateral dan/atau multilateral dengan sekelompok negara-negara lain; begitu juga negara produsen menjalin hubungan dagang dengan negara lain untuk memasarkan hasil hasil produksinya. Demikianlah kenyataannya negara atau masyarakat dunia saling bekerja sama, saling membutuhkan bahkan saling ketergantungan satu sama lain sehingga terciptalah mata rantai dalam mekanisme perdagangan dunia.

 

Baca Juga : Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

 

Hakikat perdagangan dunia antara lain adalah tukar menukar barang dan/jasa dengan mengambil keuntungan serta manfaat bagi kepentingan masing masing negara atau masyarakat pebisnis. Berbasis pada interest beraneka ragam, disertai ketidaksetaraan kemampuan dalam menghasilkan barang dan/atau jasa, maka diantara sesama negara atau masyarakat berlangsung persaingan di beberapa bidang. Persaingan mendapatkan bahan mentah agar proses produksi berjalan tanpa kendala dan menguasai pangsa pasar sebesar mungkin sehingga diperoleh devisa negara untuk kemudahan dibelanjakan membeli bahan baku serta untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan.

 

Bersaing di tingkat internasional sangat mungkin dengan globalisasi perdagangan yang telah diterima oleh masyarakat ekonomi dunia, meski dikendalikan melalui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

 

Gambar : General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) ( sumber : www.blog.ipleaders.in ) 

 

GATT meletakkan landasan menuju terbentuknya pasar bebas yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral, disepakati 95 negara anggota pada 1948. Indonesia menjadi anggota GATT pada tanggal 24 Ferbruari 1950. Tujuan utama GATT adalah : (a) memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas dan menstabilkan sistem perdagangan internasional; dan (b) memperjuangkan penurunan atau penghapusan tarif maupun non tarif (tariffs and nontariffs barriers). Selanjutnya pada 1 Januari 1995 GATT diresmikan menjadi World Trade Organization (WTO) dengan kerangka kerja mengadakan berbagai perundingan internasional yang dinamakan Round of Multilateral Trade Negotiations.

 

Negara-negara anggota WTO kemudian menyepakati kerangka kerja lebih khusus perdagangan dan jasa yang diberi nama General Agreement on Trade in Services (GATS) atau Putaran Uruguay (Uruguay Round).

 

Berdasarkan perjanjian-perjanjian GATT dan GATS yang pada hakikatnya meliberalisasikan perdagangan barang dan/atau jasa, artinya membuka peluang seluas-luasnya bagi lalu lintas barang dan/atau jasa masuk dan keluar wilayah suatu negara. Implikasinya antara lain adalah perkembangan ekonomi dan perdagangan global berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi kawasan regional dan subregional.

 

Baca Juga :  IMLOW Apresiasi Upaya Perkuatan Peran OP untuk Daya Saing Nasional

 

Keterbukaan dan liberalisasi perdagangan menjadi konsekuensi dari kesepakatan GATT dan GATS; kawasan negara-negara yang tergabung dalam Association of South-East Asian Nations (ASEAN) yang telah dideklarasikan pada 1967 terikat untuk menindaklanjutinya. Dengan kata lain, bahwa Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya membuka peluang bagi mengalirnya barang, jasa dan investasi masuk ke dalam negeri dan sekaligus mendapatkan peluang yang sama melakukan ekspor produknya ke pasar internasional maupun regional. Negara-negara anggota ASEAN kini berada dalam lingkungan kompetitif sesuan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan masing-masing.

 

Editor: - Nurul Khairi, Ruang Maritim Indonesia, 2022.